Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Menanggung Pajak Untuk Karyawan Hotel, Restoran
TIE.Newss - JAKARTA, Pemerintah tengah meramu kebijakan perluasan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh DTP untuk sektor hotel, restoran, dan kafe. Perluasan kebijakan ini untuk memperkuat kebijakan insentif PPh DTP sebelumnya yang diberikan kepada para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. "Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jumat (12/9/2025) Pemerintah memastikan insentif ini akan digelontorkan sampai dengan akhir tahun, dan penerapannya akan dilakukan setelah dituntaskan pembahasannya pada Senin pekan depan. "Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix kan. Dan ini sampai akhir tahun, semua kita dorong sampai akhir tahun," tegas Airlangga.

Komentar
Posting Komentar